JavaScript: JavaScript:
Menentang Rasulullah Dan Menerima Imam. Setiap ibadah apabila ditinjau dari kaidah hukum fikih, maka setiap ibadah hukumnya adalah haram untuk dilaksanakan kecuali ada aturan hukum yang tegas, jelas dan terang yang membolehkan ritual ibadah tersebut dilaksanakan termasuk didalamnya adanya rujukan yang bisa dijadikan sebagai sumber untuk menarik garis hukum yang tegas, jelas dan terang atas suatu ritual ibadah tersebut, seperti kesepakatan hukum yang diambil para sahabat nabi SAW yang telah diberi hidayah atau fatwa para ulama yang sudah diakui secara umum kemampuan dan kelurusan pemahaman agamanya
(more…)
Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 4 ). Kajian ini merupakan kelanjutan dari kajian sebelumnya pada blog “ Kajian Hakikat Tauhid “ ini yaitu pada kajian “ Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 3 ) “ yang telah disampaikan bahwa menyeret pemahaman realitas ketuhanan dari ranah iman ke dalam ranah akal sama artinya dengan penjebakan diri kepada pengingkaran terhadap realitas ketuhanan itu sendiri, bahkan lebih jauh bisa melahirkan kesyirikan yang keji. Semoga Allah SWT melindungi kita dari kezaliman tersebut.
Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 3 ). Sebagaimana kajian yang telah kita bahas pada kajian sebelumnya yaitu “ Keyakinan atau keimanan, tentang realitas ketuhanan dalam proses penciptaannya merupakan satu paket dengan penciptaan manusia “ pada postingan Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 2 ) sehingga keimanan atau pengakuan tentang keberadaan Tuhan adalah sesuatu yang tidak perlu dibuktikan lagi karena keyakinan tersebut sudah ada pada masing – masing jiwa, sedangkan pengingkaran pada hakikatnya merupakan suatu pengakuan ekstrim tentang keberadaan Tuhan itu sendiri
Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 2 ). Postingan ini merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya tentang jawaban dan penjelasan atas pertanyaan salah seorang sahabat blogger yang meminta bukti dan pembuktian tentang keberadaan tuhan pada Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 1 ).
Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 1 ). Postingan ini merupakan Jawaban dan Penjelasan atas pertanyaan salah seorang sahabat blogger yang meminta bukti dan pembuktian tentang keberadaan tuhan.
(more…)
Al-Mukmin Adalah Zat Yang Memberi Rasa Aman. Pada awal penciptaannya, manusia adalah makhluk yang lemah, yang sangat membutuhkan bantuan dari sesama makluk lainnya untuk mendapatkan rasa aman. Ia butuh orang lain untuk menjamin makannya, yang menawarkan rasa sakitnya serta yang melindunginya ketika diancam oleh musuh-musuhnya, sehingga sebagai pribadi dan kelompok, manusia akan selalu berusaha untuk memperoleh rasa aman dengan cara yang berbeda-beda.
Kejelasan Rasionalitas Al-Qur’an. Sebagai wahyu, al-Qur’an menuntun umat untuk selalu tadabur dan tafakur terhadap kandungan makna ayat-ayatnya (QS an-Nisa’ [4]: 82 dan QS Ali Imran [3]: 191). Bertolak dari semangat ini, manusia dibekali perangkat lunak yang berupa “pemikiran” yang hendaknya selalu seirama dengan realitas ayat-ayat al-Qur’an. Ar-Raghib al-Ashfihani berkata, “Pemikiran adalah suatu kekuatan yang berusaha mencapai suatu ilmu, dan tafakur (berpikir) adalah bekerjanya kekuatan itu dengan bimbingan akal.”
Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 3 ) ; Contoh Bid’ah Hasanah Dalam Penetapan Hukum Barang Makanan. Setelah pada dua kajian yang lalu kita telah mencoba membahas tentang makna bi’ah dan hakikat bid’ah serta macam-macam bid’ah , berikut ini kita kita akan mencoba melihat salah satu metoda atau strategi yang diambil oleh para ulama dalam menyikapi beberapa perbedaan dalam penetapan hukum haram dan halal terhadap makanan yang tidak terdapat dalam tuntunan Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW.
(more…)
Bertasawuf Dalam Syariat. Dari segi bahasa, syariat adalah tempat yang didatangi atau dituju oleh manusia dan binatang untuk meminum air, sedangkan menurut istilah syara’ syariat merupakan nas-nas yang suci yang dikandung di dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
Syekh Amin Al Kurdi memberikan batasan syariat, dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah swt kepada Rasulullah SAW yang dipahami dan diijtihadkan oleh para ulama dari Al Kitab, As Sunnah, baik berbentuk nash atau istimbath. Hukum- hukum itu meliputi Ilmu Tauhid, Ilmu Fikih dan Ilmu Tasawuf