Ibadah itu Hukumnya Haram
Ibadah itu Hukumnya Haram. Menurut devinisi tata hukum islam dinyatakan bahwa ibadah itu adalah haram untuk dilaksanakan, kecuali ada tata aturan hukum yang mengaturnya, sehingga setiap prosesi ibadah yang dilaksanakan harus mempunyai landasan hukum yang jelas dan tegas, termasuk tata cara palaksanaanya. Apabila tidak ada penetapan hukum yang jelas tentang suatu aktivitas ibadah itu, maka hukum beribadah jatuh kepada haram dan ditolak dihadapan Allah swt. Bahkan mungkin saja pelaksanaan peribadatan tersebut menjadi dosa dan mendapat laknat dari Allah swt
Tata aturan hukum yang mengatur atau menjadi landasan hukum suatu kegiatan peribadatan dalam tata hukum islam dikenal dengan hukum sar’i atau hukum yang lima karena terdiri dari lima azas pokok hukum islam yang terdiri atas :
1. Wajib. Wajib berarti perintah untuk melaksanakan suatu peribadatan sesuai dengan sarat dan rukun yang sudah ditetapkan. Perintah tersebut disertai imbalan bagi yang mau mengerjakan dan sangsi atau hukuman bagi yang tidak mau mengerjakan. Secara sederhana dikenal dengan peryataan ” Wajib itu berarti Kalau dikerjakan akan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan akan mendapat dosa dari Allah dan dinyatakan sebagai orang yang ingkar terhadap perintah Allah “
2. Sunat. Sunat berarti perintah untuk melaksanakan sebuah peribadatan sesuai dengan sarat dan rukun yang sudah ditetapkan. Perintah sunat ini hanya berlaku kepada siapa yang sanggup untuk melaksanakannya. Perintah sunat ini disertai dengan imbalan bagi yang mau melaksanakannya dan tidak ada sangsi bagi yang tidak sanggup untuk melaksanakannya. Secara sederhana dikenal dengan peryataan ” Sunat itu berarti kalau dikerjakan mendapat pahala dari Allah dan kalau ditinggalkan tidak mendapat dosa “
3. Haram. Haram berarti perintah untuk meninggalkan suatu peribadatan atau perbuatan lain sebagainya yang sudah ditetapkan. Perintah tersebut disertai dengan sangsi bagi yang engkar dan tetap mengerjakannya dan imbalan pahal bagi yang sanggup meninggalkannya. Secara sederhana dikenal dengan peryataan ” Haram itu berati kalau dikerjakan mendapat dosa dan kalau ditinggalkan mendapat pahala dari Allah “
4. Makruh Makruh berati perintah untuk meninggalkan suatu peribadatan kepada yang sanggup meninggalkannya. Perintah makruh ini disertai dengan imbalan bagi yang mau meninggalkanya dan tidak ada sangsi bagi yang tetap . Secara sederhana dikenal dengan peryataan ” Makruh itu berati kalau dikerjakan tidak berdosa, kalau diditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah “
5. Mubah. Mubah atau dikenal juga dengan harus berarti perintah membolehkan untuk megerjakan atau tidak mengerjakan sebuah peribadatan. Perintah mubah ini tidak disertai dengan sangsi bagi yang mengerjakan atau tidak mengerjakan. Secara sederhana dikenal dengan peryataan ” Mubah berati kalai dikerjakan tidak mendapat pahala dan kalau ditinggalkan juga tidak berdosa “
Hukum sar’i ditetapkan berdasarkan didasarkan atas dua pertimbangan atau merujuk kepada dua macam dalil rujukan yaitu :
A. Dalil Naqli
Dalil Naqli yaitu dalil yang berdasarkan kepada penetapan yang sudah ditetapkan Allah dan Rasulullah Muhammad SAW. Penetapan itu berupa penetapan yang bersifat pasti ataupun penetapan – penetapan yang membutuhkan penafsiran lebih lanjut
Berdasarkan struktur dan tingkatannya. Dalil naqli dapat dibedakan atas empat tingkatan dimana tingkatan itu merupakan struktur bertingkat. Artinya Dalil yang berada pada tingkatan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau berlawanan dengan dalil yang berada diatasnya. Apabila ditemukan dalil yang saling bertentangan, atau dalil hukum sar’i yang tidak cocok antara satu dalil dengan dalil lainnya, maka dalil yang dipakai adalah dalil yang paling dekat pengertiannya dengan dalil yang berada diatasnya
Struktur dalil hukum sar’i tersebut adalah :
1. Al-Quran. Dalam urutannya Al-Quran menempati peringkat pertama dalam struktur hukum sar’i. Pengertian Al-Qur’an sebagai dalil hukum sar’i adalah sesuai dengan posisi Al-Quran sebagai sumber hukum tertinggi. Setiap penetapan hukum sar’i harus dan mutlak tidak boleh bertentangan dengan kitab suci Al-Quran
2. Hadist atau Sunnah. atau Hadist dalam struktur hukum sar’i menempati urutan kedua setelah kitab suci Al-Quran. Artinya hadist posisinya tepat berada dibawah Al-Quran sebagai kitab hukum. Poisisi hadist dalam struktur hukum sar’i bersifat penafsiran dan penjelasan dari hukum – hukum sar’i yang sudah ditetapkan dalam Al-Quran sebagai kitab hukum tertinggi.
3. Ijmak. Ijmak berarti kesepakatan beberapa orang atas suatu persoalan hukum yang timbul dalam hukum sar’i. Persoalan–persoalan itu terbatas pada persoalan yang dalam Al-Quran sebagai kitab hukum utama dan hadist sebagai rincian penjelasan Al-Quran tidak ditemukan keterangan yang jelas atau keterangan yang terperinci.
Penetapan – penetapan hukum sar’i dengan metoda ijmak ini tidak boleh merupakan penetapan hukum tersendiri. Tapi tetap merupakan penjelasan hukum yang berada diatasnya berdasarkan wawasaan para ulama yang sudah menguasai ilmunya dengan baik. Serta petimbangan azas manfaat dan mudharatnya dari suatu penetapan hukum terhadap umat
4. Qiyas. Qiyas berarti mencari persamaan dari persolan hukum sari’i yang timbul dengan hukum – hukum yang sudah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadist serta hukum ijmak.
Penetapan persamaan hukum sar’i dengan metoda Qiyas dapat dilihat pada penetapan hukum alkohol yang disamakan dengan khamar. Pernyataan alkohol tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadist, tetapi alkohol tersebut mempunyai dampak yang sama dengan khamar kepada peminumnya yatu minuman yang memabukkan.
Penetapan hukum qiyas, disamping tetap mengacu kepada Al-Quran sebagai kitab hukum dan sebagai landasan hukum utama. Hukum Qiyas tetap tidak bisa ditetapkan secara sebarangan. Hukum qiyas tetapi harus berdasarkan pendapat para ulama dan para ahli yang terkait, berdasarkan azas manfaat dan mudharat yang sesuai dengan al-quran dan hadist.
B. Dalil Aqli
Dalil Aqli berarti dalil hukum sar’i yang sesuai dengan akal sehat manusia. Manusia yang secara fisikologis mengalami goncangan kejiwaan tidak berhak menetapkan hukum akal. Pendapatnya wajib untuk ditolak.
Penetapan dalil aqli dalam hukum sar’i dilakukan setelah memperhatikan dan mempelajari hukum – hukum sar’i berdasarkan dalil – dali naqli secara seksama
Dalil aqli ini melahirkan beberapa jenis hukum yaitu :
1. Wajib
Wajib dalam dalil aqli pada hukum sar’i adalah wajib pada akal. Artinya seluruh penetapan hukum sar’i yang sudah ditetapkan dapat diterima oleh akal sehat manusia. Baik wajib secara akal menerimanya atau pun wajib secara akal untuk menolaknya
2. Mustahil
Mustahil dalam dalil aqli pada hukum sar’i adalah mustahil pada akal. Artinya seluruh penetapan hukum sar’i yang sudah ditetapkan mustahil diterima oleh akal sehat manusia. Baik mustahil secara akal menerimanya ataupun mustahil secara akal untuk menolaknya
3. Jaiz atau Mungkin
Jaiz atau Mungkin dalam dalil aqli pada hukum sar’i adalah mungkin pada akal. Artinya seluruh penetapan hukum sar’i yang sudah ditetapkan mungkin diterima oleh akal sehat manusia. Baik mungkin secara akal menerimanya ataupun mungkin secara akal untuk menolaknya
Hukum jaiz atau mungkin ini timbul karena keterbatasan akal manusia dalam menafsirkan suatu persoalan hukum yang timbul. Dalam peribadatan hukum jaiz atau mungkin pada akal ini lebih dekat kepada haram dan makruh [ Kembali ke Dasar ]
Baca Juga yang Ini :
-
Kumpulan Artikel Islam Lengkap
-
Metoda Pemahaman Ilmu Tauhid
-
Rahmat Allah Itu Sangat Luas
-
Pilih Ponari atau Diracun Dokter ?!
-
Ayah Modern Dalam Kehidupan Anak Modern
-
Sifat Jaiz atau Mungkin Pada Allah SWT
-
Iman Dasar Akidah
-
Mengasah Mata Hati
-
Wasir dan Cara Mengatasinya
-
Berkat Rezeki Kerana Sedekah
Mungkin Artikel Ini Yang Anda Butuhkan ...
- Metoda Pemahaman Ilmu Tauhid
- Mengapa Harus Belajar Tasawuf ?!
- Bertasawuf Dalam Syariat
- Agama, Pembebanan Yang Membebani
- Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 1 )
- Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 2 )
- Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 3 )
- Kejelasan Rasionalitas Al-Qur’an
- Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 1 )
- Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 2 )
- Salah Satu Bukti Keaslian Al-Quran
- Hakikat Al - Quran Sebagai Kitab Hikmah
- Pengertian dan Hakikat Al-Asma Al Husna
- Hukum Ataukah Pesanan Dibalik Penangkapan Ariel Peterpan?
- Iman Bukanlah Produk Akal
Tags: Hukum Islam, Ibadah, Tata Hukum



April 27th, 2009 at 8:31 pm
Subhanallah…
Judulnya mengejutkan, tapi isinya menyejukkan
Singkat padat dan tepat sasaran.
Mohon ijin save yach @mas.
Wassalam, Haniifa.
April 27th, 2009 at 11:45 pm
sebaiknya setiap muslim harus mengetahui dasar-dasar hukum Islam secara Baik. kalau Boleh urun rembug, sunat atau sunah adalah sesuatu yang bila dikerjakan berpahala dan jika di tinggalkan merugi.
semoga memberi alternatif pengertian sunat bagi kaum muslimin.
April 28th, 2009 at 9:21 am
@haniifa : Terimaksih atas apresiasinya mas hanifa. semoga Allah selalu merahmati kita semua
@blog.riwayat.net : Benar mas Riwayat. pada pemahan tahap selanjutnya, terutama untuk para ahli ibadah, hukum sunat bukan saja hukum yang didevinisikan demikian, tetapi beberapa hukum sunat sudah mendekati kepada hukum wajib seperti Qunut Subuh, Salat Dhuha, Zikir Selesai Shlat, Shalat Tahyatul Masjid dll
Salam sukses untuk semua
amin
April 29th, 2009 at 12:22 pm
penjelasan hukum-hukum ibadahnya sangat lengkap,,saya minta izin ngesave ya,,makasihh.
April 29th, 2009 at 4:58 pm
@Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 : silahkan mas. semoga bermanfaat dan mendapat ridha Allah swt. amin