JavaScript: JavaScript:
Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 1 ). Sesungguhnya postingan ini bukan bertujuan untuk memperdebatkan sebuah kata Bid’ah yang sangat sering kita baca dan dengar dari orang-orang yang mengaku-aku sangat tahu dan sangat faham tentang hakikat kedudukan dari kata Bid’ah tersebut dalam syariat hukum Islam, sehingga mereka yang merasa sangat faham tersebut dengan gampang dan terkesan serampangan menempelkan cap bid’ah terhadap seseorang atau terhadap suatu prosesi ritual yang dilakukan seseorang.
Agama, Pembebanan Yang Membebani. Agama yang dimaksud dalam kajian ini adalah apa yang difahami dalam bahasa Arab dengan Ad Dien yang bisa ditafsirkan dalam bermacam-macam makna seperti pembalasan, yang menjadi sebab dari sebuah pembalasan, perkiraan dan perhitungan, menundukkan, pengurusan dan kesetaraan atau memperlakukan sebanding dengan cara kita memperlakukan.
Menurut sejarahnya, makna dari kata agama atau ad dien ini adalah suatu kata yang berumur sudah sangat tua perkembangannya dalam masyarakat dan mengacu kepada makna ketuhanan yang dapat difahami dengan mudah sesuai dengan perkembangan akal budi dan budaya masyarakat pada saat itu, seperti memaknai agama atau ad dien dengan upacara atau perayaan ketuhanan yang dilakukan dengan penyertaan penyembelihan-penyembelihan korban yang dipersembahkan kepada sembahan dan pujiannya.
Bertasawuf Dalam Syariat. Dari segi bahasa, syariat adalah tempat yang didatangi atau dituju oleh manusia dan binatang untuk meminum air, sedangkan menurut istilah syara’ syariat merupakan nas-nas yang suci yang dikandung di dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
Syekh Amin Al Kurdi memberikan batasan syariat, dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah swt kepada Rasulullah SAW yang dipahami dan diijtihadkan oleh para ulama dari Al Kitab, As Sunnah, baik berbentuk nash atau istimbath. Hukum- hukum itu meliputi Ilmu Tauhid, Ilmu Fikih dan Ilmu Tasawuf
Seberapa Kafirkah Kita ?!. Seseorang sudah dikatakan murtad adalah orang yang segaja ingin keluar dari agama Islam dan kembali kepada kekafiran dengan kesadarannya sendiri pada saat itu atau pada saat kemudian karena ragu dan meragukan kebenaran ajaran agama baik keluarnya itu masih berupa isyarat karena sesuatu hal, baik sudah dikatakan atau belum.
Ibadah itu Hukumnya Haram. Menurut devinisi tata hukum islam dinyatakan bahwa ibadah itu adalah haram untuk dilaksanakan, kecuali ada tata aturan hukum yang mengaturnya, sehingga setiap prosesi ibadah yang dilaksanakan harus mempunyai landasan hukum yang jelas dan tegas, termasuk tata cara palaksanaanya. Apabila tidak ada penetapan hukum yang jelas tentang suatu aktivitas ibadah itu, maka hukum beribadah jatuh kepada haram dan ditolak dihadapan Allah swt. Bahkan mungkin saja pelaksanaan peribadatan tersebut menjadi dosa dan mendapat laknat dari Allah swt
Mengapa Harus Belajar Tasawuf ?!. Sebelum kita melanjutkan kajian tentang Hakikat Mursyid dalam Kajian Hakikat Tauhid ini, marilah kita terlebih dahulu melakukan kajian tentang ilmu syariat, ilmu hakikat dan ilmu tariqat yang merupakan satu rangkaian yang saling berhubungan dan saling memaknai serta saling menguatkan antara satu sama lain dalam pencapaian kesempurnaan nilai ibadah yang disebabkan karena Allah dan teruntuk hanya kepada Allah semata.
Syariat merupakan suatu perintah agar insan membiasakan atau melazimi kehambaan dengan menjadikan suatu jalan ibadah sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan melalui garis hukum yang jelas. Tariqat merupakan perlakuan yang terkhususkan bagi para penempuh jalan Allah swt dengan pencapaian bebagai manzil seperti pangkat, derajat, jenjang, untuk meninggikan dalam berbagai maqam pencapaian. Sedangkan hakikat merupakan pengenalan yang memahami dengan pencapaian yang mendekatkan dengan ibadah sampai kepada sesuatu itu menjadi keimanan yang tetap melalui kelaziman ibadah.
Hakikat Tauhid. Ilmu Tauhid adalah ilmu yang mempelajari tantang keesaan Allah yang bertujuan untuk menumbuhkan dan memperteguh keyakinan dan keimanan bahwa Allah itu maha esa. Karena bersifat keyakinan, maka dalam kajian ilmu tauhid lebih tertuju kepada hati yang meyakini, sehingga ilmu tauhid dinyatkan juga sebagai ilmu hati karena pemahamannya dilakukan melalui hati.
Karena sifatnya yang lebih mengarah kepada keyakinan, maka dalam ilmu tauhid tidak dibahasa tentang tata cara ibadah. Akibatnya hanya sedikit umat yang meluangkan kesempatan untuk mempelajari ilmu tauhid. Sebagian lagi menganggap ilmu tauhid adalah imu yang dipelajari oleh generasi tua, sehingga anak muda merasa belum perlu untuk mempelajarinya dan akan belajar nanti setalah tua ( siapakah yang bisa menjamin kalau dia bisa hidup sampai tua ? )
Sesungguhnya mempelajari ilmu tauhid itu sangat mudah, karena bisa difahami melalui bermacam-macam metoda sesuai dengan macam ilmu tauhid itu sendiri yaitu :