JavaScript: JavaScript:
Ru’yah atau Hisab? – Gencarnya penetapan awal Ramadhan jauh-jauh hari melalui perhitungan hisab, sehingga seolah-olah tak lagi dibutuhkan ru’yah (melihat hilal secara langsung) di malam ke tiga puluh Sya’ban. Padahal nash-nash hadits yang sangat jelas menuntunkan agar menetapkannya dengan ru’yah. Maka kiranya perlu kami ulas pembahasan ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, “Dengan apakah awal Ramadhan ditetapkan, ru’yah ataukah hisab?”
Penetapan Awal Ramadhan bisa dilakukan dengan dua cara : (more…)
Menentang Rasulullah Dan Menerima Imam. Setiap ibadah apabila ditinjau dari kaidah hukum fikih, maka setiap ibadah hukumnya adalah haram untuk dilaksanakan kecuali ada aturan hukum yang tegas, jelas dan terang yang membolehkan ritual ibadah tersebut dilaksanakan termasuk didalamnya adanya rujukan yang bisa dijadikan sebagai sumber untuk menarik garis hukum yang tegas, jelas dan terang atas suatu ritual ibadah tersebut, seperti kesepakatan hukum yang diambil para sahabat nabi SAW yang telah diberi hidayah atau fatwa para ulama yang sudah diakui secara umum kemampuan dan kelurusan pemahaman agamanya
(more…)
Ibadah Bid’ah Sang Bilal bin Rabah Al-Habasyi - Rasulullah mempunyai banyak sahabat yang turut serta dalam perjuangan menegakkan syariah Islam. Mereka bersama-sama dalam suka maupun duka. Para sahabat itu tak hanya berasal dari kalangan suku-suku Arab.
Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 3 ) ; Contoh Bid’ah Hasanah Dalam Penetapan Hukum Barang Makanan. Setelah pada dua kajian yang lalu kita telah mencoba membahas tentang makna bi’ah dan hakikat bid’ah serta macam-macam bid’ah , berikut ini kita kita akan mencoba melihat salah satu metoda atau strategi yang diambil oleh para ulama dalam menyikapi beberapa perbedaan dalam penetapan hukum haram dan halal terhadap makanan yang tidak terdapat dalam tuntunan Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW.
(more…)
Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 2 ). Pada kajian sebelumnya (Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 1 ) ) kita telah mencoba selintas membahas tentang pemahaman tentang Islam sebagai agama tauhid terakhir yang diperuntukkan kepada seluruh umat manusia di dunia ini. Dengan prinsip pemahaman tersebut, seluruh syariat hukum Islam sangat cocok dan sesuai serta akan menjadi rahmat bagi setiap komponen yang mengamalkannya atau mengaplikasikannya dengan benar. Yaitu sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau terbebas dari syariat yang mengada-ada tanpa berdasarkan hukum Allah SWT yang termuat dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW.
Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 1 ). Sesungguhnya postingan ini bukan bertujuan untuk memperdebatkan sebuah kata Bid’ah yang sangat sering kita baca dan dengar dari orang-orang yang mengaku-aku sangat tahu dan sangat faham tentang hakikat kedudukan dari kata Bid’ah tersebut dalam syariat hukum Islam, sehingga mereka yang merasa sangat faham tersebut dengan gampang dan terkesan serampangan menempelkan cap bid’ah terhadap seseorang atau terhadap suatu prosesi ritual yang dilakukan seseorang.