Al – Ghaffar adalah Zat Yang Maha Pengampun ( 3 )
Al – Ghaffar adalah Zat Yang Maha Pengampun ( 3 ) – Pada kajian sebelumnya telah disampaikan dalam blog “ Kajian Hakikat Tauhid “ ini dalam category Al-Asma Al-Husan tentang Nama dan Sifat Tuhan Al – Ghaffar ini bahwa, hukuman potong tangan yang di berikan dan atau diberlakukan terhadap pencuri merupakan syariat hukum yang diwajibkan Allah, Tuhan yang telah menciptakan manusia. sehingga apabila dijalankan sesuai dengan tata aturan yag telah ditetapkan-Nya adalah ibadah dan pengingkaran terhadap hukuman itu merupakan kedurhakaan
Berbeda dengan pencuri yang mengambil sesuatu barang yang bukan miliknya dari tempat penyimpanannya, maka perampok adalah orang yang mengambil barang yang bukan miliknya dengan cara terang – terangan baik disertai dengan paksaan atau pun tidak
Baca Juga [ Inilah Sejarah Aneka Hukuman Pancung Di Dunia ]
Karena merampok atau perampok ini melaksanakan aksinya secara terang – terangan, maka salah satu akibat yang ditimbulkannya adalah perlawanan dari pemiliknya ( mempertahankan harta milik sendiri termasuk dalam katagori Jihad di jalan Allah dan hukumnya wajib ), sehingga berdasarkan akibat yang ditimbulkannya, jenis hukuman yang dikenakan terhadap perampok dapat dibagi atas :
- Perampok yang mengambil harta dan membunuh pemiliknya atau mengakibatkan pemilik harta tersebut tewas atau terbunuh, maka untuk perampok dan aksi perampokan ini dikenakan hukuman “ wajib untuk dibunuh “, kemudian mayatnya disalibkan atau dijemur di tempat ramai. ( dipersaksikan kehadapan orang banyak agar menjadi pelajaran )
- Perampok yang membunuh orang yang dirampoknya tetapi barangnya tidak diambil atau tidak sempat diambil, maka hukuman untuk perampok ini adalah “ wajib untuk dibunuh saja “, tetapi mayatnya tidak disalibkan atau dijemur di tempat ramai ( mayatnya tidak wajib dipersaksikan kehadapan orang banyak )
- Perampok yang hanya mengambil barang orang yang dirampoknya, tetapi pemiliknya tidak dibunuh atau terbunuh dan barang yang diambil nilainya minimal sama dengan satu nisab emas ( 93,6 gram emas ), hukumannya adalah “ wajib dipotong tangannya yang sebelah kanan dan kakinya yang sebelah kiri “.
- Untuk orang atau perampok yang hanya menakut nakuti saja atau barangnya tidak diambil dan pemiliknya tidak di bunuh atau tidak mengakibatkan tewasnya pemilik barang, maka untuk perampok ini hukumannya diserahkan kepada hakim dan hakim wajib mempertimbangkan efek jera bagi si prampok dalam putusannya, sehingga pelaku tidak mengulangi lagi perbuatan itu dan tidak menjadi contoh buruk bagi orang lain,
“ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri ( tempat kediamannya ). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, ” ( QS : 005 : Al – Maaidah : Ayat : 033 )
Melihat akibat yang ditimbulkan oleh kawanan perampok dan penyamun yang bersarang di lembaga – lembaga negara, seperti banyaknya orang tua yang bunuh diri karena tidak kuat lagi menanggung beban kemiskinan. Pelajar yang nyambi jadi Pelacur untuk menghindari bunuh diri karena orang tuanya tidak sanggup lagi membayar biaya pendidikan yang lebih mahal dari zaman penjajahan dulu, jalanan rusak dan hacur, sehingga setiap hari banyak terjadi kecelakaan yang mengakibat kematian dan lain sebagainya. Harta dan kekayaan negara yang seharusnya dipergunakan sebesar – besarnya untuk kepentinga rakyat, kenyataannya lebih banyak dirampok oleh para pemimpinnya. Sarana dan prasaran penunjuang kemakmuran rakyat dibiarkan rusak dan hancur karena tidak ada biaya perawatan, sedangkan biaya untuk pembuatan undang – undang sebelum di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi selalu tersedia lebih dari cukup termasuk biaya sesajen untuk para Demit Senayan.
More
Untuk para gerombolan perampok dan kawanan penyamun yang dalam bahasa manisnya di kenal dengan sebutan “ KORUPTOR “, dengan melihat akibat yang ditimbulkannya, maka kejahatan yang dilakukan oleh para koruptor ini dapat dikatagorikan sebagai perampok yang mengambil harta orang lain ( rakyat ) dan membunuh atau telah mengakibatkan kematian kepada pemiliknya ( rakyat ). Hukumannya adalah, “ para koruptor tersebut wajib mengembalikan seluruh harta yang telah dirampoknya dan atau mengengganti seluruh kerugian yang diderita negara dan rakyat akibat perbuatannya, kemudian dibunuh, mayatnya disalibkan atau di jemur di tempat ramai “ sesuai dengan ketetapan Allah, kecuali Allah telah salah atau dianggap salah dan berbuat kesalahan dalam menetapkan hukum untuk manusia ( ? ), sehingga hukum yang telah ditetapkan Allah tidak perlu lagi untuk dipatuhi
Other :
- Apakah Saya Anak Dari Seorang Perampok … ???
- Arkeolog Inggris Jarah Makam Fir’aun
- Darimana Tahayul Friday The 13th Muncul?
- Tempat – Tempat Angker Lokasi dan Riwayatnya
Perlu diketahui bahwa memahami dan meyakini bahwa, apa – apa yang telah diwajibkan Allah itu tidak wajib untuk dilaksanakan, baik sebagian dan atau seluruhnya dapat mengkhafirkan seseorang, sehingga menjadi aneh ketika ada manusia yang mengaku sebagai umat islam tetapi tidak mau atau enggan melaksanakan hukum yang telah di tetapkan Tuhan yang telah menciptakannya. ( Al – Asam – Al-Husna )
Mungkin Artikel Ini Yang Anda Butuhkan ...
- Ternyata Allah Bukan Tuhan Yang Sesungguhnya
- Allah Adalah Nama Yang Utama Bagi Tuhan
- Allah Tidak Suka UrusanNya Dicampuri
- Allah Tujuan Sekalian Sembah
- Kebijaksanaan Allah Melalui Ar-Rahman dan Ar-Rahim
- Rahmat Allah Itu Sangat Luas
- Pujian Allah Terhadap Diri-Nya Sendiri
- Allah Raja Diraja Yang Merajai
- Allah Raja Pada Hari Kemudian
- Jawaban dan Penjelasan ( 2 )
- Al-Quddus Adalah Zat Yang Maha Suci
- Jawaban dan Pejelasan ( 3 )
- As-Salam Adalah Zat Pemberi Keselamatan
- Al-Mukmin Adalah Zat Yang Memberi Rasa Aman
- Al-Mukmin Zat Yang Mebenarkan Kebenaran
- Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 3 )
- Ada Tidaknya Tuhan Merupakan Realitas Tanpa Bukti ( 4 )
- Pengertian dan Hakikat Al-Asma Al Husna
- Al – Muhaimin artinya Zat Yang Maha Memelihara
- Iman Bukanlah Produk Akal
- Al – Aziz Adalah Zat Yang Maha Perkasa
- Al – Jabbar Berarti Allah Zat Yang Maha Kuasa
- Al – Ghaffar adalah Zat Yang Maha Pengampun
- Al – Ghaffar adalah Zat Yang Maha Pengampun ( 2 )
Tags: Al-Asma Al-Husna, Allah, Kasih Sayang, Kemuliaan, Sifat Allah



August 18th, 2011 at 9:21 am
askum..
mas sya mau tanya tentang sahadat diri.
apa yang di maksud sebenarnya dan bgaimana cara memahami diri yang baik..seblmnya sya ucpkan termksih.
atas ilmu yang saya dpat dri postngan2 mas myrazano..
mas tolong jwbannya kirim ke email saya az ya.
airualadani@ymail.com