Menentang Rasulullah Dan Menerima Imam
Menentang Rasulullah Dan Menerima Imam. Setiap ibadah apabila ditinjau dari kaidah hukum fikih, maka setiap ibadah hukumnya adalah haram untuk dilaksanakan kecuali ada aturan hukum yang tegas, jelas dan terang yang membolehkan ritual ibadah tersebut dilaksanakan termasuk didalamnya adanya rujukan yang bisa dijadikan sebagai sumber untuk menarik garis hukum yang tegas, jelas dan terang atas suatu ritual ibadah tersebut, seperti kesepakatan hukum yang diambil para sahabat nabi SAW yang telah diberi hidayah atau fatwa para ulama yang sudah diakui secara umum kemampuan dan kelurusan pemahaman agamanya
Tags: Dasar, Hakikat, Hukum Islam, Ibadah
